Sidang kasus penipuan berkedok arisan online di PN Sleman. (Foto: istimewa)

Kuasa hukum para korban Arisan KCA, Aziz Nuzula Hafid mengatakan terdakwa bisa saja menyangkal keterangan saksi. Semuanya akan tergantung dari majelis hakim yang akan menentukan siapa yang bersalah. 

“Sesuai fakta banyak korban yang dirugikan. Mudah-mudahan hakim bisa menentukan putusan yang adil,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network