BANTUL, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Bantul diperpanjang. Ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 karena kasus konfirmasi positif virus itu masih berkembang.
"Menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa dengan belum berakhirnya perkembangan Covid-19 di Bantul, pemerintah kabupaten telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam siaran pers Pemkab Bantul di Bantul, Rabu (24/2/2021).
Sekda Bantul yang sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bantul itu, mengatakan kebijakan PPKM mikro yang diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 sebelumnya berakhir pada 22 Februari 2021, sehingga dengan perpanjangan ini berlaku sejak 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Helmi mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat dan berlanjut dengan PPKM mikro sebelumnya yang berjalan dengan baik di Bantul tidak lepas dari peranan berbagai pihak, seperti aparat keamanan, tenaga kesehatan, maupun forum pengurangan risiko bencana (FPRB) dan relawan penanganan Covid-19.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan PPKM dari yang pertama sampai saat ini, terkhusus para relawan FPRB yang bekerja keras menangani berbagai kegiatan di tengah masyarakat terkhusus dalam hal pemulasaran warga yang meninggal akibat Covid-19," katanya.
Dia juga mengatakan dengan adanya perpanjangan penerapan PTKM mikro ini diharapkan kepada seluruh warga untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas dan mematuhi pembatasan seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul tersebut.
"Dengan cara melaksanakan cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, selalu memakai masker dan juga menghindari kerumunan di berbagai kegiatan," kata Helmi Jamharis.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait