GUNUNGKIDUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mewaspadai hajatan, takziyah dan tahlil yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Pemerintah sudah mengeluarkan larangan, namun masih ada warga yang nekat menggelar hajatan dan terpaksa dibubarkan.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, hajatan berpotensi menciptakan kerumunan. Pemerintah mengeluarkan larangan hajatan untuk ditiadakan dalam Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan Level 4.
“Kasus di Gunungkidul masih fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Kerumunan masih berpotensi menularkan Covid-19,” katanya, Selasa (27/7/2021).
Dewi mengatakan, tingginya hajatan ini karena pada bulan Dzulhijah atau bagi masyarakat Jawa dikenal dengan Besar merupakan bulan yang baik untuk hajatan pernikahan. Sedangkan pada 10 Agustus sudah memasuki bulan Muharram atau Suro yang dihindari untuk hajatan.
“Meski sudah ada larangan masih ada yang melaksanakan hajatan, terpaksa dibubarkan satgas,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait