KULONPROGO, iNews.id - Kasus penyebaran Covid-19 di Kulonprogo masih tinggi. Untuk itu pemkab melarang pelaksanaan takbir keliling dan Salat Id di lapangan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan takbir hanya diizinkan di masjid masing-masing, begitu juga pada saat Salat Id.
"Aturan terkait pelarangan takbir keliling dan Salat Id itu merujuk kepada peraturan Kementerian Agama (Kemenag) tentang upaya mencegah penularan virus dalam kegiatan keagamaan di Bulan Ramadhan," kata Fajar, di Kulonprogo, Rabu (5/4/2021).
Dia mengatakan aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan Salat Id berjamaah yang biasa digelar di lapangan dengan jumlah orang yang cukup banyak. Sementara terkait dengan kegiatan lainnya, seperti pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Saat ini, pemerintah berusaha keras untuk menekan penambahan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat memahami dengan patuh pada aturan, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo Ahmad Fauzi menyampaikan pedoman pelaksanaan kegiatan keagamaan bagi umat Muslim di Bulan Ramadhan ini, seperti Salat Tarawih dan tadarus Alquran hanya bisa dilaksanakan pada wilayah dengan zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona oranye dan merah diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait