JOMBANG, iNews.id – Ratusan santri dan pendukung tersangka pencabulan santri ikut diamankan aparat, Jumat (8/7/2022). Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima pendukung tersangka pencabulan ini dinilai menghalangi dan menyerang petugas saat hendak menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dia adalah seorang kiai di Ponpes Sidiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan upaya menghalangi dan menyerang petugas saat akan menangkap Mas Bechi.
“Ada yang menyiram petugas dengan air panas, ada yang menabrak mobil petugas dan ada pula yang berupaya menghalangi petugas dengan cara-cara lainnya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, Jumat sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait