KPK tengah menangani dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta mendapatkan dukungan penuh dari aktivis di Yogyakarta. Penanganan kasus ini menjadi shock therapy atau terapi kejut bagi aparatur sipil negara (ASN) di DIY yang selama ini dianggap tak tersentuh KPK.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengatakan, penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 - 2017 oleh KPK, membuktikan DIY bukan lagi daerah 'istimewa' yang selama ini dianggap 'steril' dari penindakan KPK.

Hal ini juga sebagai terapi kejut kepada ASN maupun rekanan untuk tidak bermain-main atau melakukan persekongkolan jahat atas sebuah proyek.

"Selama ini kan dikenal Yogya steril penindakan KPK. Namun kini sudah tidak istimewa lagi, tidak steril. Kita dukung langkah KPK melakukan penyidikan selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Dijelaskannya, dengan diusutnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya. "Semoga KPK tidak 'masuk angin' dalam penuntasan kasus ini," ucapnya.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK di era Komjen Pol Firli Bahuri, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan. Pihaknya berharap tidak ada yang ditutup-tutup siapapun yang terlibat.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta di tahun 2016/2017 lalu dengan pagu anggaran senilai Rp41.285.640.000 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp41.277.706.000 di tahun 2016.

Kemudian di tahun 2017 dengan pagu anggaran 44. 552. 135.000 dan HPS senilai Rp44.552.083.000.

"Ini korupsi besar dan harapan kami segera bisa diumumkan ke publik. Ini juga shock therapy bagi ASN dalam bekerja, termasuk rekanan," katanya.

Bahar melanjutkan, pada pertengahan Desember 2018 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya persekongkolan baik secara horisontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang dengan total pagu anggaran Rp85,845 miliar pada lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Aroma patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen juga terjadi saat itu. "Kami berharap KPK tidak 'masuk angin' dalam penuntasan kasus ini. Publik DIY menunggu langkah KPK selanjutnya," katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network