Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan tersangka BNEW sudah dinyatakan lengkap alias P21. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan tersangka BNEW sudah dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka bakal segera disidang dalam waktu dekat ini.

Kuasa Hukum tersangka Andhika Dian Prasetyo menuturkan hari Selasa (30/5/2023) ini dilakukan pelimpahan tahap kedua oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Dengan pelimpahan tahap 2 ini maka status kasus berubah dari penyidikan dilanjutkan pada penuntutan.

"Jadi hari ini sudah dilimpahkan kepada tim penuntutan yang sama juga dari jaksa penuntut umum," ujarnya, Selasa di LP Wirogunan tempat tersangka ditahan 

Menurut Andhika, ada beberapa kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung ini. Di mana BNEW ini adalah seorang ASN yang melakukan tindakan itu sesuai dengan arahan pimpinan.

Kejanggalan lain adalah BNEW memiliki anak buah karena dia sebagai kepala seksi (Kasie) yang saat itu mengampu tentang pemeliharaan stadion. Sehingga tidak mungkin kalau BNEW ada kebutuhan seperti pembersih atau yang lainnya. Dia mempertanyakan kenapa tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yakni BNEW saja.

"Itu kan pasti atas izin pimpinan dan beliau melaksanakannya juga memerintahkan bawaannya tetapi yang kami garis bawahi sampai hari ini adalah penetapan tersangka hanya BNEW saja," katanya.

"Selain kadinas itu dan staf juga ada bendahara juga yang dimana bendahara kan yang mengeluarkan uang. Kenapa hanya kilen kami aja yang jadi tersangka," ucapnya.

Selama ini sudah banyak saksi yang dimintai keterangan tetapi tidak ada peningkatan dari status hukum mereka. Andhika yakin ini adalah BNEW ini dalam melaksanakan  pekerjaannya itu tidak sendiri. Sehingga seandainya ada kesalahan pastinya dilakukan juga dengan beberapa orang termasuk atasannya.

Apa yang dilakukan BNEW juga dilaksanakan dengan beberapa orang dalam tim, termasuk atasannya.  BNEW yang kala itu menjadi Kasie pastinya  arahan atau supervisi dari dari atasan namun justru seolah-olah hanya BNEW sendiri.

Andhika menambahkan, hal yang janggal lainnya adalah seharusnya dari inspektorat itu melakukan investigasi terlebih dahulu tetapi yang mereka tahu ternyata belum ada tindakan dari Inspektorat.

"Pemeriksaan dari saksi kami tanyakan tadi ada sekitar 55 saksi jadi itu pastinya juga dari bawahan Pak BNEW dan para vendor sih. Jadi vendor itu ada toko-toko ada penyedia jasa yang berkaitan dengan pemeliharaan Stadion ini," ucapnya.

Pihaknya juga menanyakan restoratif justice di mana sepanjang pengetahuannya, restoratif justice bisa ditawarkan ketika kerugian negara di bawah Rp500 juta. Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima tawaran restorasi justice dalam kasus ini karena berdasarkan keterangan kejaksaan, kerugiannya hanya Rp170 juta. "Sehingga kasus ini menurut kami layak untuk dilakukan restoratif justice,"ucapnya.

Karena sudah P21 maka kliennya sudah akan memasuki masa persidangan. Oleh karena itu, dia akan bertarung habis-habisan dalam persidangan nanti setelah sebelumnya mempelajari keterangan saksi.

 "Kami yakini korupsi itu adalah dilakukan oleh aparatur negara dan itu adalah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain Yang ketiga adalah merugikan negara dari unsur-unsur itu yang ini bahwa Pak BNEW tidak pernah merugikan negara,"ujarnya. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network