Tersangka Robinson kini sudah ditahan di LP Kelas 2A Wirogunan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id-Berkas pemeriksaan dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD) dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson telah selesai dan dinyatakan lengkap alias P21. Status kasus ini secara otomatis berubah ke penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan. Herwatan mengatakan, pihak Kejati terus berupaya menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman ini.

Selasa (30/5/2023) siang, berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya status kasus dugaan korupsi penyelewengan TKD tersebut sudah berubah dari penyidik ke penuntutan.

"Kabar dari pidsus (Pidana Khusus), sebelum Ashar tadi bahwa tadi ada tahap 2 penyerahan tersangka Robinson dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," tutur dia ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Kemungkinan besar dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan tersangka Robinson akan segera disidangkan. Sementara untuk tersangka lain yaitu Lurah Caturtunggal Agus Santosa masih tahap pemeriksaaan saksi-saksi.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network