Sampai saat ini, dia menandaskan tersangka memang baru dua orang yaitu pengembang dan juga lurah setempat. Belum ada penambahan jumlah tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar mengatakan pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status Agus Santosa yang sebelumnya menjadi saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa.
Anshar menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat dan dilakukan penanahan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait