Kejati DIY menyerahkan tersangka Agus Santoso dan barang bukti ke Kejari Sleman. (foto: istimewa)

Herwatan mengatakan, pada periode tahun 2018 sampai 2023 tersangka Agus Santoso bersama-sama dengan saksi Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino (tersangka lain) diduga telah melakukan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal. Perbuatan keduanya telah merugikan kerugian keuangan negara Rp2,952 miliar.

“Tersangka tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Lurah Caturtunggal dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) Caturtunggal untuk melakukan pengawasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan melakukan pembiaran,” katanya.  

Tersangka akan dijerat Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network