Penyidik Kejati sedang memeriksa dokumen terkait korupsi tanah kas desa Caturtunggal. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus bergerak memperdalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Empat ruangan di kantor kalurahan digeledah penyidik

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, pihaknya terus melakukan mengembangkan kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal. Pada hari Senin (26/6/2023) mereka telah menggeledag kantor Kalurahan Caturtunggal.

"Kami dibantu dari jajaran Kejari Sleman dalam penggeledahan kemarin," ujar Herwatan, Selasa (27/6/2023).

Setidaknya ada empat ruangan kantor Kalurahan Caturtunggal yang digeledah tim penyidik. Mulai dari ruang kerja mantan lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan dan ruang jagabaya atau keamanan.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankana sejumlah dokumen. Namun apa saja dokumen yang disita belum bisa dirinci.  

"Jadi kami belum tahu apakah ada kaitannya dengan aliran dana korupsi yang dinikmati Lurah Caturtunggal AS,” kata dia.

Lurah Caturtunggal insial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal. Saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network