dua pelaku penyiraman air keras terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ditangkap polisi, Kamis 926/12/2024). (Foto: iNews)

“Awalnya B ini curhat diselingkuhi di media sosial. Postingan pelaku B ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network