SLEMAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (22/11/2023). Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono dan didampingi Edy Hartono dan Hernawan. Sidang perdana kali dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) nampak hadir langsung dalam sidang tersebut. Keduanya didampingi oleh penasihat hukum Sri Karyani dan rekan. Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 namun baru terlaksana pukul 11.11 WIB.
Dalam amar dakwaanya, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian yang sudah direncanakan sebelumnya. Perubatan kedua terdakwa yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia.
Usai mendengar dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa Sri Karyani, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan dari JPU. Dia menilai semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi dalam surat dakwaan.
"Sudah dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa," tutur Sri Karyani.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait