Penelusuran keluhan parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta (HO-Instagram Dishub Yogyakarta)

Namun karena oknum yang melakukan parkir liar tersebut tidak memiliki surat tugas apapun, maka perbuatan tersebut sudah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Meski sudah meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan saat libur akhir pekan dan libur panjang atau hari libur nasional, namun keterbatasn petugas menyebabkan kegiatan parkir liar masih dimungkinkan terjadi.

“Saya kira, upaya patroli sudah cukup maksimal dilakukan. Tetapi kami menyadari tidak bisa meng-cover semua wilayah keramaian yang berpotensi muncul parkir liar,” katanya.

Wisatawan yang merasa mengalami kejadian tidak menyenangkan, termasuk pungutan parkir secara tidak wajar, diminta untuk segera melapor ke petugas terdekat sehingga bisa segera ditindaklanjuti.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network