SLEMAN, iNews.id - Polda DIY memastikan informasi adanya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY terhadap mahasiswa baru adalah hoaks. Polisi telah menangkap pelaku penyebar kabar bohong tersebut.
Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, tersangka adalah seorang laki-laki berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta. Dia merupakan mahasiswa UNY angkatan 2022.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Penangkapan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari handphone tersangka. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan tulisan konten yang identik dengan narasi yang beredar di media sosial. Polisi juga menemukan bukti percakapan yang digunakan tersangka untuk membuat berita bohong.
"Kami juga mendapatkan email yang tertaut dengan akun X milik tersangka yang digunakan untuk memposting berita tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, sebuah narasi berisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY beredar di media sosial, Rabu (09/11/2023). Kabar ini pertama kali diunggah akun @UNYmfs dengan menyertakan bukti percakapan. Intinya, seorang mahasiswa baru mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya yang ia kenal lewat acara fakultas.
Pelaku juga mengaku tidak berani melapor lantaran diancam, hingga membuatnya berniat mengakhiri hidup. Korban mengaku pelecehan yang dialami bukan hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait