Mendikdasmen Abdul Mu'thi menilai kasus pemecatan vokasli Sukatani Novi Citra dari guru SD sudah selesai. (Foto: iNews)

Dia menuturkan, kejadian ini berawal dari sekolah pada 5 Februari 2025 mendapatkan laporan dari yayasan bahwa yang bersangkutan adalah vokalis band bergenre punk. Setelah ditelusuri yayasan dan sekolah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Dari kejadian ini yayasan dan sekolah melakukan tindakan dengan memberi sanksi berupa diberhentikan dari guru tempat Novi mengajar,” katanya.

Kode etik yang dilanggar yakni pelanggaran syariat Islam dalam hal ini terbukanya aurat (tidak memakai jilbab). Ini menjadi dasar yayasan yang sanksinya adalah PHK.

“Secara pribadi, Mbak Novi menerima karena memang mengakui melanggar aturan,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network