JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 orang telah diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece. Mereka diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Ke-18 orang yang diperiksa itu adalah tahanan hingga penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Antara lain telah memeriksa 18 saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, mereka diperiksa karena dianggap ada saat peristiwa dugaan penganiayaan berlangsung. Selain saksi, kata dia polisi juga meminta keterangan dua saksi ahli.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait