BANTUL, iNews.id - Kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Mirisnya, penyalahgunaan narkoba ini paling banyak berasal dari kalangan usia produktif.
Sepanjang tahun 2022, Satresnarkoba Polres Bantul menangkap 104 pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Rinciannya, 14 kasus pengguna narkotika, 32 pengguna psikotropika dan 58 pengguna obat-obatan berbahaya.
Dari jumlah yang diamankan, 45 orang berada direntang usia 17-24 tahun, 30 orang berusia 25-30 tahun, 24 orang usia 31-40 tahun dan 5 orang berusia 41-50 tahun.
Sedangkan dari Januari-Oktober tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi 113 orang. Rinciannya, 9 orang ditangkap karena kasus pengguna narkotika, 36 orang pengguna psikotropika dan 68 orang pengguna obat berbahaya.
Rinciannya, 2 orang pengguna dibawah usia 17 tahun, 36 orang pengguna usia 17-24 tahun, 40 orang pengguna usia 25-30 tahun, 30 orang pengguna usia 31-40 tahun, 4 orang pengguna usia 41-50 tahun dan 1 orang pengguna berusia lebih dari 50 tahun.
“Sama seperti tahun sebelumnya, jumlah pengguna yang berhasil diamankan paling banyak berasal dari kalangan usia produktif,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (06/11/2023).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait