Polisi menghentikan penyelidikan kasus pungli foodtruck bolosego di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. (Foto: iNews TV)

Meski perkara dugaan pungli dan pemerasan usaha kuliner dihentikan, Polresta Yogyakarta memastikan tidak mencabut sanksi terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat. 

Anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S tetap dijatuhi sanksi disiplin lantaran terbukti meminta jatah makan dan rokok kepada pihak pelaku usaha.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang hendak menggelar kegiatan di kawasan cagar budaya atau tanah Kasultanan untuk selalu berkoordinasi dengan pengelola resmi agar tidak timbul salah paham di kemudian hari.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network