Disebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun.
Polisi juga menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video itu secara online. Selain UU anti-pornografi mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Aktivis hak perempuan dan pakar hukum mengkritik penetapan tersangka terhadap Gisel karena dia menjadi korban. Gisel seharusnya dilindungi oleh negara.
“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen, karena undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” kata aktivis hak perempuan, Olin Monteiro.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait