Saat di atas panggung, Briptu MK meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.
Satyo kemudian menyerahkan senjata api itu kepada Briptu MK. Satyo sudah memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Usai menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman ini kemudian menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah. Dia tidak mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," kata Nuredy.
Briptu MK dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait