GUNUNGKIDUL, iNews.id - Wisatawan dari luar DIY diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 jika hendak berwisata di Gunungkidul. Ini untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di wilayah ini.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul. Instruksi ini berlaku sampai 5 Juli.
"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif Covid-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan kepada petugas, dan pelaku wisata lainnya.
Surat edaran tersebut, intinya memberitahu bahwa wisatawan dari luar DIY wajib menyertakan surat bebas Covid-19 atau minimal rapid antigen negatif.
"Surat edaran tersebut sudah kami edarkan kepada pelaku wisata di Gunung Kidul yang berlaku mulai hari ini hingga 5 Juli, dan selanjutnya menunggu perkembangan penambahan Covid-19 di Gunungkidul," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait