Puluhan prajurit TNI AL mendatangi Mapolsek Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, mencari oknum polisi yang berkomentar miring terkait insiden tenggelamnya KRI Nanggala. (Tangkapan layar Instagram)

YOGYAKARTA, iNews.id – Jogja Police Watch (JPW) mengecam unggahan dan komentar miring, oknum anggota Polsek Kalasan terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402. Oknum anggota Aipda FI harus dikenai sanksi tegas, karena yang berduka tidak hanya TNI AL namun seluruh rakyat Indonesia.  

“JPW mengecam keras tindakan oknum polisi itu. Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
 
JPW berharap polisi menjatuhkan sanksi secara obyektif. Tidak hanya dengan pelanggaran sanksi kode etik, namun juga sanksi pidana untuk memberikan efek jera.  
 
“Pemaksimalan hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat,” katanya. 

JPW  juga  mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY dengan cepat mengamankan oknum  polisi  Polsek Kalasan tersebut.

“Hukum berat saja oknum polisi itu. Sungguh sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati sama sekali. Tidak mencerminkan seorang polisi,” katanya. 

Oknum anggota Polsek Kalasan, Sleman Aipda FI yang berkomentar miring di media sosial telah diamankan sejak semalam. Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan Propam Polda DIY

“Sejak semalam sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto ketika dikonfirmasi di Mapolda DIY, Senin (26/4/2021).

 
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network