"Pelaku menggesekan kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban. Korban awalnya curiga ada yang aneh di belakang. Begitu menoleh ke belakang, ternyata pelaku menggesekkan kelaminnya dan berteriak," katanya, Rabu (29/11/2023).
Selanjutnya, pelaku diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan dengan modus serupa sudah sering dilakukan AY, terutama di ditempat umum.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku karena sering menonton film porno. (aksi) sudah berkali-kali. Tetapi baru kali ini ketahuan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait