Kakak beradik yang masih pelajar SMP di Temanggung, Jawa Tengah, nekat mencuri.. (Foto Ilustrasi: Ist)

Kapolsek Pringsurat, AKP Marimin mengatakan, modus para pekaku adalah mematikan aliran listrik utama dan membobol pintu. Salah satu pelaku, HSA masih di bawah umur dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Pelaku GPS bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan sang adik bakal dikenai dengan UU Anak,” ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network