Kapolsek Pringsurat, AKP Marimin mengatakan, modus para pekaku adalah mematikan aliran listrik utama dan membobol pintu. Salah satu pelaku, HSA masih di bawah umur dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Pelaku GPS bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan sang adik bakal dikenai dengan UU Anak,” ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait