Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti iPhone. (foto: istimewa)

Dari keterangan pelaku, satu unit iPhone 13 dijual seharga Rp3,9 juta secara online. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut. 

“Terkait motif, pelaku terlilit utang hingga jutaan rupiah karena sering kalah bermain judi slot,” ujarnya.  

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network