Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, DN (27) warga Tamanwinangun, Kabupaten Kebumen ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu. Pengakuannya sabu itu akan dikonsumsinya sendiri. 

Wakapolres Polres Kebumen, Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan, tersangka ditangkap di semua rumah makan di Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (23/6/2023) lalu. Polisi mengamankan dua paket sabu-sabu dan handphone android. 

“Dua paket sabu ini dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih dan disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas,” katanya, Selasa (11/7/2023).  
 
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto mengatakan, dari pengakuan tersangka barang tersebut dibeli dari seharga Rp1 juta secara online. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi sendiri. 

“Awalnya pelaku mengenal sabu dari temannya, sehingga kecanduan dan bermaksud beli sendiri,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network