Sejoli asal Kolombia dideportasi Kantor Imigrasi Kulonprogo lantaran menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk mencari uang di Indonesia. (Foto: iNews)

Saat ini, GM dan LV tengah menjalani pendetensian di ruang tahanan sementara Kantor Imigrasi Kulonprogo. Selain dikenakan sanksi administratif, pihak Imigrasi segera memproses pemulangan paksa atau deportasi terhadap keduanya ke Kolombia. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelancong mancanegara agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan aktivitas ekonomi tanpa izin resmi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network