YOGYAKARTA, iNews.id – Pandemi Covid-19 mendorong orang beralih ke teknologi digital. Hanya saja teknologi berbasis internet ini juga memunculkan kejahatan baru yang harus disikapi masyarakat dengan hati-hati.
“Dulu kejahatan cyber itu baru dicurigai sekarang sudah semakin besar dan omsetnya sangat tinggi,” kata anggota Komisi I DPR Sukamta saat menjadi nara sumber dalam Seminar IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara online, Kamis (14/10/2021).
Politisi PKS asal DIY ini mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 212 juta orang. Padahal jumlah penduduknya hanya sekitar 376 juta. Selama hampir delapan jam masyarakat terhubung secara online.
Sukamta mencatat, ada sekitar 15.152 aduan kejahatan cyber yang dilaporkan sepanjang 2021 ini. Sementara kerugiannya mencapai Rp3,88 miliar yang sangat besar.
“Wujud kejahatan cyber semakin bervariasi dari penipuan, ancaman penghinaan hingga pornografi, hoaks dan perdagangan orang,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait