Tindak pidana perdagangan orang. (Foto: ilustrasi)

BANTUL, iNews.id - Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus-modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan TPPO di wilayah Kabupaten Bantul. Namun demikian pihak kepolisian berharap masyarakat waspada terhadap modus yang digunakan pelaku.

"Salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor," kata Jeffry, Kamis (15/06/2023).

Dijelaskan, para pelaku mengiming-imingi korban dengan akan memberangkatkannya ke luar negeri menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi dan pulang.

"Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban. Hal ini dimaksudkan agar korban sulit memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network