Petugas menunjukkan tersangka penganayaan anak tiri di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). (Foto: Dok Humas Polres Sleman)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyeldikan dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Hanya saja pelaku tidak mau datang memenuhi panggilan penyidik. 

“Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan menahan pelaku,” katanya.
 
Petugas  juga  mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar foto kopi Kartu Keluarga.
 
Dari pemeriksaan GY melakukan tindakan itu karena kesal, karena anak tirinya sering rewal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network