Pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 112 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantul, Selasa (20/6/2023).

Kepala Kejari Bantul, Farhan mengatakan, dari 112 perkara itu terinci dari 36 perkara narkotika, 32 undang-undang kesehatan, 3 perkara perlindungan anak tiga, 9 perkara undang-undang darurat, 4 perkara perjudian, 4 perkara terkait orang dan harta, 1 perkara tindak pidana perikanan dan 1 tindak pidana uang palsu.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah pil psikotropika sebanyak 3.462 butir, sembilan senjata tajam (sajam), pil atau obat yang diatur dalam undang-undang kesehatan 7.318 butir, sabu seberat 5,8 gram, ganja sintetis atau ganja gorila 18,2 gram, alat komunikasi atau handphone (HP) 27 unit, lain lain 97.

"Kemudian uang palsu 121 lembar dengan pecahan 100.000 dan 50.000, alat judi, strum ikan, bong alat hisap sabu enam unit, dan miras oplosan 57 botol serta ada kemasan plastik alkohol murni," paparnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network