Pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Dia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Terkait dengan metode pemusnahan ini dilakukan beberapa cara. Antara lain, dibakar, dipotong, dihancurkan menggunakan palu dan dituangkan kedalam selokan untuk barang bukti cairan. 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kejari Bantul dan juga para pejabat Forkompinda Bantul dari Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Dinas Kesehatan Bantul, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Bantul, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network