Pemusnahan dilakukan dihadapan kepolisian, Satpol PP Bantul, Badan Narkotika Kabupaten, Pengadilan Negeri, dinas kesehatan dan dari MUI Bantul. Sebelum dimusnahkan, Kajari melaporkan barang bukti yang dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara.
Beberapa kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran Undang-undang Kesehatan. Barang buktinya berupa sabu-sabu, tembakau gorila, pil psikotropika maupun obat-obatan terlarang.
“Peredaran narkoba harus terus diwaspadai karena barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait