Barang bukti uang senilai Rp24,33 miliar yang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantul, Selasa (30/5/2023). (Foto : istimewa)

Kemudian permintaan bahan baku tersebut oleh Lyana Fransisca Supardjo didiskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan. Setelah disetujui oleh Sutjipto Tjengundoro, Lyana Fransisca Supardjo melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada terpidana Sri Astuti dan pembayaran dilakukan oleh Erni Pudjawati. 

"Dalam perkara ini, terpidana Erni Pudjawati bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari Sutjipto Tjengundoro," bebernya.

Kemudian, terpidana L Susanto Kuncoro dan terpidana Wisnu Zulan Adi Purwanto bertugas membantu L Djoko Slamet Riyadi Widodo mendistribusikan bahan obat-obatan dari pabrik yang ada di Ngestiharjo, Kasihan menuju ke pabrik yang berlokasi di Banyuraden, Gamping Sleman, serta bertugas mengirim obat-obatan illegal yang sudah jadi atas perintah Erni Pudjawati kepada pemesan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network