Kejaksaan Negeri Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengklaim telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyelamatkan uang negara sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus gugatan calon independen bupati Gunungkidul, Kelik Agung Nugroho dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardani mengatakan, calon bupati Independen menggugat KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara pilkada sebesar Rp40 miliar. Namun dalam perjalanannya, KPU Gunungkidul memenangkan kasus tersebut karena gugatannya ditolak.

"Bayangkan kalau menang. Pemkab kan harus mengeluarkan dana Rp40 miliar dari kas daerah," kata dia, Rabu (2/3/2022). 

Dengan demikian, Kejari Gunungkidul berhasil menyelamatkan uang negara dalam hal ini kas daerah sebesar Rp40 miliar dari kasus tersebut. Ini tidak lepas dari peran litigasi yang dilaksanakan kejaksaan. 

Gugatan calon bupati independen kini masuk tahap kasasi di Kejaksaan Agung. Ia berharap hasilnya nanti sesuai dengan harapan semua masyarakat Gunungkidul di mana KPU tetap menang dari gugatan calon bupati independen sehingga uang kas daerah tidak dikeluarkan.

"Kita memiliki peran litigasi yang bisa membantu Pemkab," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network