Pemohon bersujud syukur setelah hakim di PN Wates membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus GOR Cangkring. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Pengadilan Negeri Wates mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Rusdi Suwarno yang didampingi penasihat hukumnya Tuson Dwi Haryanto dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan GOR Cangkring dengan termohon Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Dalam putusannya hakimHeppy Tri Sulistyono menilai alat bukti yang dipakai jaksa kurang sehingga penetapan tersangka batal.

“Dengan putusan ini maka penetapan tersangka klien kami Rusdi Sujarwo oleh penyidik di Kejaksaan Kulonprogo dinyatakan batal,” kata penasihat hukum Rusdi, Tuson Dwi Haryanto, Senin (29/11/2021). 

Penetapan kliennya menjadi tersangka dirasakan janggal sehingga menjadi dasar mengajukan gugatan praperadikan. Mereka melihat alat bukti yang ada masih kurang sehingga diajukan gugatan. 

Dalam permohonan mereka juga mengajukan agar penyitaan tidak dimasukkan ke dalam alat bukti. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Semestinya penyitaan itu dilakukan atas izin dari pengadilan.
 
Selain itu, keterangan ahli dari jaksa juga tidak memiliki kompetensi. Saksi yang diajukan kompetensi lebih pada aspek teknis, bukan pada ahli yang bisa menghitung kerugian negara. 

“Sesuai Pasal 184 KUHAP minimal harus ada dua alat bukti, dalam perkara ini baru ada satu,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network