Kejari Kulonprogo Ardi Suryanto. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, Penasihat Hukum Tersangka Gilang Pramana Seta mengaku saat ini sedang berada di Trenggalek, Jawa Timur. Hari ini pendampingan penyerahan tahap kedua dilakukan oleh teman-temannya. 

“Hari ini penyerahan tahap kedua dan dilakukan penahanan di Rutan Wonosari untuk 20 hari kedepan,” katanya. 

Pihak keluarga berharap ada pengalihan penahanan. Sedangkan tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan di persidangan. 

Atas perbuatannya tersangka  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network