Kejati DIY Katarina Endang Sarwesti memukul gong menandai pembukaan Rumah Restorative Justice di Bantul. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Restorative justice harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya adalah baru dilakukan sekali. Selain itu kerugiannya tidak terlalu besar dan ketika menimbulkan luka juga tidak terlalu parah.
 
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, kehdiran Rumah Restorative Justice ini sejalan dengan program Pemkab Bantul. Pada RPJMD 2021 sampai 2026 telah menciptakan sati visi merujudkan masyarakat Bantul yang Harmonis Sejahtera dan Berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal Ika.

"Semuanya bisa saling menyayangi saling bergotong-royong, harmonis serta sejahtera dan berkeadilan. Penegakan keadilan ini juga tetap bisa menjaga keharmonisan meskipun adil tetapi tetap harmonis," tuurnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network