Kejati DIY menahan dua tersangka kasus krdit fiktif di Bank Jogja. (foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan dua tersangka TS dan AK dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan kerugian mencapai Rp27 miliar lebih. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Wirogunan dan Rutan Cebongan, Sleman. 

Penahanan ini dilakukan kejaksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan dengan memakai rompi merah.  

"Ada semacam jaringan. Kalau kita ngomong mafia pembobol. Pembobol bank karena ahli betul," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro.

Menurutnya, kedua tersangka TS maupun AK diduga melakukan korupsi kredit fiktif bekerja sama dengan pelaku lain, yakni Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernanda yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Mereka merupakan oknum pegawai sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta dengan mengajukan kredit sebesar Rp29,855 miliar. Pengajuan ini diproses Bank Jogja di Kantor Cabang Gedong Kuning pada kurun waktu 2019 sampai 2020 dengan mengatasnamakan 168 pegawai. 

Namun, sebanyak 162 debitur kredit di antaranya merupakan pegawai fiktif. Akibatnya kredit macet dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar.
 
“Yang benar-benar pegawai sebanyak enam orang saja, dan yang fiktif sebanyak 162 orang," katanya.

Selain Bank Jogja, Kuncoro menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta dan satu bank di Magelang, Jawa Tengah.

"Enam bank yang dibobol. Modusnya sama, kredit fiktif juga. Hanya nominal yang paling besar yang di Bank Jogja," kata Kuncoro.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi mengatakan, sesuai fakta di persidangan sebelumnya, LPA selaku marketing, EK selaku Kasi Kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal.

Setelah dana cair, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp660,609 juta. Dana itu untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi. Sedangkan tersangka AK menerima Rp512,500 juta, digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga adengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mereka ditahan, karena kami khawatir akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network