Tim Tabur Kejati DIY menangkap terpidana kasus ancaman foto porno. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap buronan kasus pengancaman penyebaran foto porno dengan terdakwa Hariyanto alias Hari alias Rob di sebuah rumah kontrakan di Sleman, Rabu (15/3/2023). Untuk menghindari penangkapan, dia berpindah-pindah tempat di Sleman. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY yang dipimpim Asintel Dede Sutisna. Kasus ini berawal saat terpidana ini menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan. Saat melakukan video call, dia minta korban melepas seluruh pakaiannya dan screenshot. 

“Setelah hubungannya putus, terpidana ini mengancam akan menyebarkan foto korban. Karena terancam korban melapor ke polisi,” kata Dede. 

Kasus ini kemudian kemudian berproses di polisi hingga akhirnya diajukan ke persidangan. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan pidana selama 10 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.

Terpidana ini tidak terima dan mengajukan banding di Kejati DIY hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.

Adanya putusan dari Mahkamah Agung, menjadikan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan saat akan dieksekusi. Bahkan saat petugas ke rumahnya terpidana justru kabur. 

Petugas akhirnya mendapatkan informasi, jika terpidana berada di Sleman. Tim Tabur langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan mengeksekusi. 

“Selama ini dia selalu berpindah tempat. Begitu kami dapat informasi langsung dilakukan penangkapan di Sleman,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network