YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Setelah kasus penyelewengan TKD Caturtungal, kini Kejati DIY membidik kasus TKD Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan TKD Maguwoharjo ini, Kejati DIY menetapkandua orang tersangka yakni KD (Lurah Maguwoharjo) dan RS (Robinson Saalino). RS sebelumnya telah dipidana dalam perkara yang sama, penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
Dalam perkara ini RS bertindak sebagai Direktur PT Indonesia international capital dan pemilik PT Komando Bhayangkara. Sebelumnya RS adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa dalam perkara korupsi di TKD Caturtunggal.
"RS sudah diputus oleh majelis hakim penjara 8 tahun denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp16 miliar," kata Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi, Kamis (2/11/2023).
Ashar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap- 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 atas nama tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Terhadap tersangka KS, penyidik tidak menahan karena dari pemeriksaan tim dokter dinyatakan menderita sakit. Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print–1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 dilakukan penahanan kota.
"Tidak ditahan hanya statusnya tahanan kota dalam daerah hukum Kejati DIY selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023," kata dia.
Anshar menambahkan pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, tersangka RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan seluas 41.655 Meter persegi.
Tanah tersebut merupakan tanah kas desa dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. RS yang merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi.
"Nah, lokasi yang digunakan juga merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan," katanya.
Pemanfaatan TKS dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada Izin dari Gubernur DIY. Sedangkan KD sebagai lurah memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
Tersangka KD selaku lurah tidak melakukan upaya penghentian proyek yang dilakukan RS. Padahal KD mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbuatan RS bersama-sama KD tersebut mengakibatkan kerugian negara di Pugeran senilai Rp486 juta. Sedangkan di Jenengan nilai kerugiannya mencapai Rp509,12 juta.
“Total kerugian mencapai Rp995,12 juta,” katanya.
Kedua tersangka akan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait