Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya. Pihaknya sengaja melakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
Dia menandaskan kasus tanah kas desa Caturtunggal ini merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di di wilayah DIY.
"Dari sementara penyelidikan kita di sana kan kalau kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga di situ jual beli. Ini baru pedalaman,"ujarnya.
Ponco menambahkan, perusahaan ini sebenarnya hanya menyewa 5.000 meter persegi namun menguasai sekitar 16.000 meter persegi tanah kas desa di kalurahan tersebut. Di atas tanah kas desa tersebut kemudian didirikan perumahan atau properti.
"Masalah itu jual beli properti ya jelas juga ada yang menempati, jadi yang jelas itu izinnya sewa itu melanggar peraturan gubernur," ucapnya.
Untuk kemungkinan tersangka lain, Ponco mengatakan memungkinkan saja ada penambahan karena saat ini baru pemeriksaan."Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Suatu tindak pidana korupssi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait