Petugas menemukan miras yang disimpan di belekang rumah di tempat gelap dan ditutupi pot bunga. (Foto: Doc/Polsek Lendah)

KULONPROGO, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Lendah, Kulonprogo mengamankan Mur (48) warga Ngetakrejo, Lendah, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi dengan izin edar, Senin (12/4/2021) malam. Untuk mengelabui petugas, kardus berisi botol miras ini ditempatkan di pojokan belakang rumah dan ditutupi dengan pot bunga. 

Kapolsek Lendah AKP Fakhrudodin mengatakan, petugas awalnya mendapatkan informasi dari warga jika ada peredaran minuman beralkohol di wilayah Ngentakrejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi penjualnya Mur (48) warga setempat. 

Petugas kemudian mendatangi kios milik pelaku dan melakukan penggeledahan. Awalnya petugas tidak menemukan adanya minuman beralkhol di dalam warung. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan empat botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol 19.7 persen di belakang rumahnya. 

“Menyimpannya itu di belakang rumah. Tujuannya agar saat kiosnya digeledah tidak ditemukan,” katanya. 

Botol miras ini dimasukkan ke dalam kardus minuman mineral dan diletakkan di pojokan belakang rumahnya. Agar tidak nampak, kardus ini ditutupi dengan menggunakan pot bunga yang berukuran cukup besar. 

“Kardus itu ditutupi dengan pot bunga berukuran besar, agar tidak nampak,” katanya.

Dalam kasus ini petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol jenis anggur. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. 

Sebelumnya pada Minggu (11/4/2021) petugas Polsek Temon juga membongkar peredaran miras di sebuah tempat karaoke yang ada di Pantai Glagah. Petugas menyita empat botol minuman keras dari pelaku ADP (26) warga Panjatan, Kulonprogo. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network