Ia menjelaskan yang perlu dipahami ketika ada suatu tindak pidana, tidak mungkin tidak ada tersangkanya. Persoalan tidak ditemukannya tersangka, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tim kuasa hukum dari Polda DIY, Heru Nurcahya mengatakan, akan mempelajari dahulu permohonan dari pomohon yang berkaitan dengan praperadilan tentang penghentian penyidikan. Termasuk mendalami dahulu terutama perihal penetapan tersangka.
“Dari situ baru akan diketahui mengapa kemudian penyidik menghentikan penyidikan setelah menetapkan tersangka,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait