Alvinal mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu karena program ini memenuhi unsur Syar’i. Lembaganya memiliki ahli Syariah dalam hal penentuan kriteria hewan kurban dan akad jual beli hewan kurban, hingga syarat sah dalam transaksi hewan kurban secara digital.
“Pembeli tidak perlu ragu karena dana yang ditransfer tidak akan diteruskan ke penjual sebelum pembeli menerima hewan sesuai dengan deskripsi pada item yang dipilih,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait