Sumy Hastry Purwanti mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang telah dimakamkan selama 24 hari dan telah mengambil sampel-sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian.
“Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, da nada 9 sampel yang diambi sampelnya,” kata Hastry.
Kabid Dokkes mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam. “Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” ujarnya.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, menyampaikan, Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor polisi, dan minta autopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri siap melayani masyarakat," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait