Satpol PP Gunungkidul menertibkan PKL di seputaran Tugu Tobong di Siyono, Gunungkidul. (foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menertibkan pedagang kreatif lapangan (PKL) di seputar Tugu Tobong di Bundaran Siyono, Playen. Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan jalan. 

Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, penertiban ini berdasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Semua trotoar harus bersih dari PKL ataupun peminta-minta.  

"Perda ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki,” ujar Edy Basuki.

Penertiban juga dilakukan di kawasan Alun-alun Wonosari, dengan mendasarkan pada Perda No 3 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam perda ini kawasan seputar Wonosari merupakan salah satu yang dilarang. 

"PKL dilarang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan," katanya.

Pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Tugu Tobong Siyono, Mahmudi Hartanto mengatakan, penataan kota berdampak positif terhadap bisnis kuliner. Apalagi penataan yang dilakukan mampu menarik perhatian publik untuk datang. 

Salah satunya yang menarik ada di kawasan Tugu Tobong yang ada di Bundaran Siyono. Saat malam hari kawasan ini selalu ramai dikunjungi masyarakat. 

“Semoga ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network