Berdasarkan SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1213/SE/2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri disebutkan bahwa kegiatan takbir dapat dilakukan di masjid dan mushalla dengan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian setelahnya dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam
SE juga menyebutkan pemberian izin terkait penyelenggaraan Shalat Idul Fitri berjamaah di tanah lapang dan masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, menyesuaikan pengumuman terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
Berdasarkan data zona risiko penularan Covid-19 tingkat RT di Kota Yogyakarta, saat ini tidak ada RT yang masuk zona merah atau zona oranye.
Dari 2.532 RT di Kota Yogyakarta, tersisa 14 RT yang masih berada di zona kuning atau memiliki risiko penularan rendah, sisanya berada di zona hijau atau tidak ada temuan kasus penularan Covid-19.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tren kasus terus menurun begitu pula dengan laju penularan yang sangat rendah yaitu tiga dari 100.000 penduduk.
Pada Jumat (29/4), tidak dilaporkan adanya tambahan kasus aktif di Kota Yogyakarta dan tidak ada pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. Kasus aktif tersisa 22 kasus berdasarkan data posko terpadu penanganan Covid-19 DIY.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait