Salat Idul Fitri (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama DIY memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan untuk di wilayah zona Hijau dan kuning. Syaratnya dalam pelaksanaan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan. 

Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan, mengatakan, setiap jemaah yang akan melaksanaan salat Idul Fitri harus mempersiapkan diri dari rumah. Seperti sudah berwudhu, dan memawa sajadah sendiri. Selain itu juga menghindari kontak dengan jemaah yang lain. 

“Tidak perlu bersalaman, hindari kontak fisik dengan jemaah lain,” kata Edhi Rabu (12/5/2021). 

Kemenag juga mengimbau agar pelaksanaan salat idul Fitri dipersingkat tanpa meninggalkan rukun khutbah. Khutbah makismal dibatasi 20 menit. Begitu selesai jemaah disarankan untuk langsung pulang ke rumah masing-masing. 

“Silaturahmi masih bisa dilaksanakan secara daring,” katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, nantinya akan ada pengawasan yang dilakukan oleh satgas Covid-19. Jika di suatu masjid sudah penuh, disarankan untuk ke masjid yang lain. 

“Setiap lokasi harus ada tim pengawasan untuk memperketat pelaksanaan,” katanya. 

Sebelumnya Pemkab Sleman juga memberikan izin pelaksanan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid yang berada di zona hijau dan kuning. Setidaknya ada 12 padukuhan yang dilarang karena masuk zona merah dan oranye. 

“Bagi lansia yang rentan tertular kami sarankan salatnya di rumah saja,” kata Bupati Sleman, Kustini. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network